Rabu, 30 Januari 2019

Penyimpanan Resep

Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomer urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus di pisahkan dari resep yang lainnya. Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang digunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam maupun maupun luar, guna mencegah meringankan ataupun menyembuhkan penyakit. Menurut undang-undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menerapkan diagnose, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

Jamu, OHT dan Fitofarmaka


1. Jamu

Logo Jamu

Jamu adalah obat bahan alam yang sediaannya masih berupa simplisia sederhana. Khasiat dan keamanannya baru terbukti secara empiris berdasarkan pengalaman turun temurun (Trubus, Vol.8). Sebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. 
Jamu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
  • Aman
  • Klaim khasiat berdasarkan data empiris (pengalaman)
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
2. OHT (Obat Herbal Terstandar)
Logo Obat Herbal Terstandar
Herbal Terstandar adalah suatu sediaan yang sudah berbentuk ekstrak dengan bahan dan proses pembuatan yang terstandarisasi. Herbal terstandar juga harus melewati uji praklinis seperti uji toksisitas, kisaran dosis, farmakologi, dan teratogenik (Trubus, Vol.8). Inilah beberapa kriteria OHT, yang dibaca sekilas hampir mirip fitofarmaka. yaitu:

  • Aman
  • Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik
  • Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
  • Telah dilakukan standardisasi terhadap bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi.
Di Indonesia sendiri, telah beredar 17 produk OHT, seperti : diapet®, lelap®, kiranti®, dll. Sebuah herbal terstandar dapat dinaikkan kelasnya menjadi fitofarmaka setelah melalui uji klinis pada manusia.
3. Fitofarmaka

Fitofarmaka adalah sediaan herbal standar yang telah mengalami uji klinis pada manusia telah terbukti keamanannya dan didukung oleh bukti-bukti ilmiah dan khasiatnya jelas sesuai kaidah kedokteran modern (Trubus, Vol.8). Karena fitofarmaka perlu proses penelitia yang panjang serta uji klinis yang detail, sehingga fitofarmaka termasuk dalam jenis golongan obat herbal yang telah memiliki kesetaraan dengan obat, karena telah memiliki clinical evidence.
Beberapa kriteria fitofarmaka, yaitu:
·         Aman
·         Klaim khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik dan klinik
·         Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
·         Telah dilakukan standardisasi bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi
Kemasan produk fitofarmaka berupa jari-jari daun yang membentuk bintang dalam lingkaran. Saat ini di Indonesia baru terdapat 5 fitofarmaka, contoh produk fitofarmaka yang sudah beredar adalah: Nodiar (PT Kimia Farma), Stimuno (PT Dexa Medica), Rheumaneer PT. Nyonya Meneer), Tensigard dan X-Gra (PT Phapros).
Setelah lolos uji fitofarmaka, produsen dapat mengklaim produknya sebagai obat. Namun demikian, klaim tidak boleh menyimpang dari materi uji klinis sebelumnya. Misalnya, ketika uji klinis hanya sebagai antikanker, produsen dilarang mengklaim produknya sebagai antikanker dan antidiabetes.

Berikut kesimpulannya :

PENGERTIAN FARMASI

Farmasi secara bahasa adalah
bahasa Inggris: pharmacy
bahasa Yunani: pharmacon = obat Farmasi secara istilah adalah 
suatu displin ilmu yang mempelajari tentang cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi, mengidentifikasi, mengombinasi, menganalisis, serta menstandarkan obat dan pengobatan juga sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya secara aman. (Rusman Effendi)\

Istilah-istilah dalam Farmasi
  1. Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. 
  2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
  3.  Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
  4.  Alkes (Alat Kesehatan) adalah bahan, instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

PENGGOLONGAN OBAT

Pengertian Obat
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.

Penggolongan Obat
Golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika yang diatur dalam Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Berdasarkan Peraturan tersebut, obat digolongkan dalam (5) golongan yaitu :
1.      Obat Bebas,
2.      Obat Bebas Terbatas,
3.      Obat Wajib Apotek,
4.      Obat Keras,
5.      Obat Psikotropika dan Narkotika.

Berikut penjabaran dari masing-masing golongan tersebut.
1.      Obat Bebas,
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter disebut obat OTC (Over The Counter), terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas dapat dijual bebas di warung kelontong, toko obat berizin, supermarket serta apotek. Dalam pemakaiannya, penderita dapat membeli dalam jumlah sangat sedikit saat obat diperlukan, jenis zat aktif pada obat golongan ini relatif aman sehingga pemakaiannya tidak memerlukan pengawasan tenaga medis selama diminum sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan obat. Oleh karena itu, sebaiknya golongan obat ini tetap dibeli bersama kemasannya.penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SKA/I/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Di Indonesia, obat golongan ini ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Yang termasuk golongan obat ini yaitu obat analgetik atau pain killer (parasetamol), vitamin/multivitamin dan mineral. Contoh lainnya, yaitu promag, bodrex, biogesic, panadol, puyer bintang toedjoe, diatabs, entrostop, dan sebagainya.
2.      Obat Bebas Terbatas,
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Dulu obat ini disebut daftar W = Waarschuwing (Peringatan), tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang 5cm, lebar 2cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih. Seharusnya obat jenis ini hanya dapat dijual bebas di toko obat berizin (dipegang seorang asisten apoteker) serta apotek (yang hanya boleh beroperasi jika ada apoteker, no pharmacist no service), karena diharapkan pasien memperoleh informasi obat yang memadai saat membeli obat bebas terbatas. Contoh obat golongan ini adalah: obat batuk, obat pilek, krim antiseptic, neo rheumacyl neuro, visine, rohto, antimo, dan lainnya.
3.      Obat Wajib Apotek (OWA)
OWA merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
a)     Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
b)    Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
c)    Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.
Tujuan OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai Permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
·         Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
·         Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
·         Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
·         Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
·         Obat dimaksud memiliki khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

4.      Obat Keras,
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SKA/III/1986 penandaan obat keras dengan lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K yang menyentuh garis tepi. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

5.      Obat Psikotropika dan Narkotika
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika adalah Ecstasy dan Sabu-sabu. Sedangkan, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi/timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Macam-macam narkotika, yaitu Opiod(Opiat) seperti {Morfin, Heroin (putaw), Codein, Demerol (pethidina), Methadone} Kokain, Cannabis (ganja) dan lainnya. Ciri-cirinya nya :
ü  Dulu dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
ü  Logonya berbentuk seperti palang ( + )
ü  Obat ini berbahaya bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, dan dapat menyebabkan ketergantungan psikis dan fisik oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar resep dokter.

Macam-Macam Sediaan Farmasi

1. Aerosol


adalah bentuk sediaan yang diberi tekanan, mengandung satu atau lebih bahan aktif (terapeutik) yang bila diaktifkan pada saat sistem katup yang sesuai akan memancarkan butiran-butiran cairan dan atau bahan-bahan padat dalam media gas. Sediaan ini digunakan untuk pemakaian topikal pada kulit dan juga untuk pemakaian lokal pada hidung (aerosol nasal),mulut (aerosol lingual) atau paru-paru (aerosol inhalasi).

2. Kapsul 


adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Digunakan untuk oral.

3.  Tablet 


yaitu sediaan padat yang mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi.

4.  Krim 

adalah sediaan setengah padat mengandung sat atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai

5. Emulsi 
       adalah sistem dua fase yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan     yang lain dalam bentuk tetesan kecil.

6.  Ekstrak 
    
     adalah sediaan pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat aktif dari simplisia hewni menggunakan  pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedimikian rupa sehingga memenuhi syarat baku yang ditetapkan.

 7. Gel (jeli) 


adalah sistem semi padat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul orgnik yang besar,terpentrasi oleh suatu cairan.

8. Imunoserum 

    adalah sediaan yang mengandung immunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian.

9. Implant atau pelet 

    adalah sediaan dengan massa padat steril berukuran kecil, berisi obat dengan kemurnian tinggi (dengan atau tanpa eksipien), dibuat dengan cara pengempaan atau pencetakan. Implan atau pelet dimaksudkan untuk ditanam di dalam tubuh (biasanya secara subkutan) dengan tujuan untuk memperoleh pelepasan obat secara berkesinambungan dalam jangka waktu lama.

10. Infusa 
     adalah sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90° C selama 15 menit.

11. Inhalasi adalah sediaan obat atau larutan atau suspensi terdiri atas satu atau lebih bahan obat yang diberikan melalui saluran nafas hidung atau mulut untuk memperoleh efek lokal atau sistemik.

12. Injeksi
    
    arti secara luas adalah sediaan obat steril bebas pirogen yang dimaksudkan untuk diberikan secara parenteral.
Istilah parenteral menunjukkan pemberian lewat suntikan. Parenteral berasal dari bahasa Yunani yakni: para dan enteron berarti diluar usus halus dan merupakan rute pemberian lain dari rute oral.

13. Irigasi 
     adalah larutan steril yang digunakan untuk mencuci atau membersihkan luka terbuka atau rongga-rongga tubuh, secara topikal.

14. Lozenges atau tablet hisap
    adalah sediaan padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat, umumnya dengan bahan dasar beraroma dan manis, yang dapat membuat tablet melarut atau hancur perlahan dalam mulut.

15. Sediaan obat mata
  1. Salep mata adalah salep steril yang digunakan pada mata.
  2. Larutan obat mata adalah larutan steril, bebas partikel asing yang merupakan sediaan dibuat dan dikemas sedimikian rupa hingga sesuai digunakan pada mata.
16. Pasta 
    adalah sediaan semi padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat yang ditujukan untuk pemakaian topikal.

17. Plester adalah bahan yang digunakan untuk pemakaian luar terbuat dari bahan yang dapat melekat pada kulit dan menempel pada pembalut.

18. Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, berupa serbuk yang dibagi-bagi (pulveres) atau serbuk yang tak terbagi (pulvis).

19. Solutio atau larutan adalah sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang terlarut.
Jenis larutan:
  1. Larutan oral adalah sediaan cair yang dimaksudkan untuk pemberian oral.
Yang termasuk dalam larutan oral yaitu:
-          Sirup adalah larutan oral yang mengandung sukrosa atau gula lain kadar tinggi.
-          Elixir adalah larutan oral yang mengandung etanol sebagai pelarut.
  1. Larutan topikal yaitu sediaan cair yang dimaksudkan untuk penggunaan topikal pada kulit atau mukosa.
  2. Larutan otik sediaan cair yang dimaksudkan untuk penggunaan dalam telinga.
  3. Larutan optalmik adalah sediaan cair yang digunakan pada mata.
  4. Spirit adalah larutan mengandung etanol atau hidro alkohol dari zat yang mudah menguap, umumnya merupakan larutan tunggal atau campuran bahan.
  5. Tingtur adalah larutan mengandung  etanol atau hidroalkohol di buat dari tumbuhan atau senyawa kimia.
20.  Suppositoria adalah sediaan padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rectal, vagina atau uretra, umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh.

Penyimpanan Resep

Penyimpanan Resep Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomer urut penerimaan resep. ...